PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar mendesak PT Buana Wira Lestari (PT BWL) segera merealisasikan kompensasi bagi masyarakat nelayan yang terdampak akibat dugaan pencemaran Sungai Tapung. Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjembatani kesenjangan antara tuntutan masyarakat dan langkah teknis perusahaan.
"Kita mencari titik temu. Masyarakat nelayan menggantungkan hidup dari Sungai Tapung, sementara perusahaan juga menjalankan aktivitas usaha. Kami ingin ada solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak," ujar Agus dalam keterangannya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Kampar, Refizal, mengungkapkan hasil penelitian lapangan menunjukkan adanya penurunan kualitas air yang signifikan di Sungai Tapung. Meski demikian, pihak DLHK belum berani menyimpulkan bahwa kematian ikan disebabkan secara tunggal oleh aktivitas PT BWL.
Kendati belum ada kesimpulan mutlak, DLHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan sejak 22 April 2026.
"Sanksi berupa kewajiban pemulihan kualitas air dengan menghentikan sementara operasional replanting," jelas Refizal.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan sterilisasi area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS). Hingga 12 Mei 2026, progres isolasi aliran air tersebut diklaim telah mencapai 70 persen.
General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengklaim perusahaan telah menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui audiensi di tiga desa terdampak: Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.
Berdasarkan verifikasi internal perusahaan, rincian dampak yang ditemukan meliputi:
-
Desa Sei Kijang: 14 keramba terdampak, 1.378 kg ikan mati, dan 79 nelayan terdampak. (Kompensasi ikan Rp50 ribu/kg; kompensasi nelayan Rp3,5 juta/orang).
-
Desa Koto Aman: 4 keramba terdampak, 775 kg ikan mati, dan 90 nelayan terdampak. (Kompensasi ikan Rp50 ribu/kg; kompensasi nelayan Rp3 juta/orang).
-
Desa Koto Garo: 6 keramba terdampak dan 130 nelayan terdampak. (Kompensasi nelayan Rp1 juta/orang).
Humas PT BWL, Agung, menyatakan perusahaan berkomitmen untuk bertanggung jawab. Namun, ia menekankan perlunya sinkronisasi data agar penyaluran kompensasi tepat sasaran. Menurutnya, masih ada perbedaan data yang perlu disamakan dengan masyarakat.
"Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab. Namun, kami membutuhkan data yang valid dan kesepakatan bersama yang benar," tegas Agung.
Merespons hal tersebut, Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, meminta perusahaan untuk tidak menunda-nunda penyaluran bantuan. Ia menekankan bahwa masyarakat sangat menanti kejelasan kompensasi tersebut demi keberlangsungan ekonomi mereka.
"Pembagian kompensasi secepatnya, karena sudah ditunggu masyarakat," kata Nurmansyah.
Ia juga memberikan peringatan keras bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung Hilir untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian biota dan ekosistem Sungai Tapung agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Herdi)
#Pemkab Kampar