Gandeng Disparbud dan Bujang Dara, SAMSAT Bangkinang Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak

Gandeng Disparbud dan Bujang Dara, SAMSAT Bangkinang Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak

 

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) memperkuat sinergi lintas instansi guna menyebarluaskan informasi Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Riau Tahun 2026.

 

Langkah ini diwujudkan lewat koordinasi resmi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kampar, Selasa (20/10).

 

Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang Ade Syaputra hadir didampingi personel Satlantas Polres Kampar Bripda Ade N. serta perwakilan Jasa Raharja, Elvan. Rombongan disambut langsung oleh Sekretaris Disparbud Kabupaten Kampar, Abdul Hafiz.

 

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar edukasi serta penyampaian kebijakan publik terkait keringanan pajak dapat menjangkau masyarakat secara cerdas dan merata.

 

Dikatakannya, melalui sinergi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar,Satlantas Polres Kampar, dan Jasa Raharja, kami berharap informasi mengenai program insentif pajak kendaraan bermotor ini tersampaikan dengan baik.

 

"Kami mengajak seluruh pihak menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan," ujar Ade.

 

Salah satu strategi mendasar yang disepakati dalam kerja sama ini, lanjut dia adalah pelibatan Bujang Dara Kampar sebagai duta promosi daerah.

 

Figur muda ini dinilai efektif untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Khususnya menyasar generasi muda serta pengguna media digital melalui kanal promosi wisata, jejaring komunikasi, dan media sosial.

 

Sekretaris Disparbud Kampar, Abdul Hafiz, menyambut baik langkah tersebut dan siap mengoordinasikan jajarannya dalam mendukung kampanye pelayanan publik ini.

 

Lewat kolaborasi ini, materi sosialisasi juga akan disebarkan kepada para pengelola destinasi wisata, pelaku usaha pariwisata, hingga komunitas seni dan budaya di seluruh Kampar.

 

Sebagai informasi, Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Riau 2026 ini berlandaskan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026 dan Kpts. 758/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

 

Terdapat dua skema utama insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu Pengurangan Pokok Pajak 40 Persen dan Denda Bebas berdasarkan Kpts. 757/X/2026, khusus bagi kendaraan bermotor angkutan barang berupa pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi. Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.

 

Kemudian Pembebasan Pokok Pajak Terutang dan Denda Bebas, berdasarkan Kpts. 758/X/2026, berupa pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi sesuai kriteria yang ditetapkan. Skema ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

 

 

 

 

 

Masyarakat Kabupaten Kampar diimbau untuk cermat memeriksa persyaratan serta kriteria keringanan pajak sebelum melakukan pengurusan di kantor layanan resmi Samsat.

#Samsat Bangkinang