Samsat Bangkinang Gandeng Dinas PMD, Perluas Sosialisasi Insentif Pajak Kendaraan ke 242 Desa

Samsat Bangkinang Gandeng Dinas PMD, Perluas Sosialisasi Insentif Pajak Kendaraan ke 242 Desa

 

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Bangkinang bersama Jasa Raharja menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar untuk memperluas jangkauan sosialisasi Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Riau Tahun 2026 hingga ke pelosok desa.

 

Sinergi ini ditujukan agar informasi mengenai pembebasan dan diskon pajak kendaraan dapat tersebar merata melalui jaringan pemerintah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga mitra kerja Dinas PMD.

 

?Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Kampar memiliki 242 desa yang menjadi sasaran strategis penyebaran informasi program tersebut.

 

?"Penyebarluasan informasi harus dilakukan secara luas dan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa," kata Ade melalui keterangannya yang diterima haluanriau.co, Kamis (22/10).

 

"Kami berharap melalui dukungan Dinas PMD informasi mengenai program insentif pajak kendaraan bermotor ini dapat diteruskan ke 242 desa, BUMDes, serta jaringan mitra kerja yang ada," sambungnya.

 

?Ade menegaskan pemerintah desa memiliki peran vital sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

 

Melalui sinergi ini, masyarakat di pelosok diharapkan bisa mendapatkan informasi yang akurat dan mudah diakses mengenai hak serta kewajiban perpajakan mereka.

 

Program ini jelas Ade, menawarkan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor, diantaranya pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 40 persen dan penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor angkutan barang.

 

Selain itu juga ada pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan keputusan Gubernur Riau yang menjadi landasan program, insentif pengurangan pokok pajak bagi kendaraan angkutan barang berlaku sejak 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.

 

Guna memaksimalkan program tersebut, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang meminta Dinas PMD memfasilitasi pembagian materi sosialisasi ke tingkat kecamatan dan desa.

 

Langkah publikasi mencakup pemasangan spanduk atau poster di kantor desa dan fasilitas pelayanan publik, hingga pemanfaatan saluran media sosial resmi milik pemerintah desa.

 

?Keterlibatan Jasa Raharja dalam kegiatan koordinasi ini turut memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mengedukasi masyarakat terkait layanan serta kewajiban lalu lintas dan perpajakan kendaraan.

 

 

 

 

"Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Provinsi Riau," pungkas Ade.

#UPT Samsat Bangkinang