PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR -Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar resmi menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (12/1).
Dua payung hukum yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar tumpukan kertas produk hukum, melainkan instrumen vital untuk memacu pembangunan daerah.
"Peraturan Daerah adalah instrumen pembangunan. Melalui regulasi yang tepat, kita bisa memastikan optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi yang adil dan proporsional," ujar Ahmad Yuzar dalam sambutannya.
Pengesahan ini merupakan hasil finalisasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan panitia khusus (Pansus) DPRD Kampar. Ahmad Yuzar menyebut langkah ini sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Terkait Perda TJSLBU, aturan ini mengacu pada Permensos Nomor 9 Tahun 2020 yang bertujuan mengatur kewajiban perusahaan di wilayah Kampar agar lebih terarah dalam berkontribusi pada kesejahteraan sosial.
Sementara itu, revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Tak ingin regulasi ini mandek di atas meja, Ahmad Yuzar langsung menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat.
"Penetapan ini bukan akhir, tapi awal implementasi. Saya instruksikan perangkat daerah terkait segera menyusun peraturan pelaksana, melakukan sosialisasi, dan pengawasan secara konsisten," tegasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah, Plt Sekwan Ahmad Fais Ayatullah, serta jajaran anggota dewan dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.
#Pemkab Kampar