Tanpa Antre Lama, Program Tanjak Tuntaskan Urusan Pajak dalam Lima Menit

Tanpa Antre Lama, Program Tanjak Tuntaskan Urusan Pajak dalam Lima Menit

 

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Pemerintah Provinsi Riau melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang kembali menggeber program jemput bola "Samsat Tanjak" (Antar Jemput Antar Kampung) untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tahunan.

 

Inovasi ini menjadi sorotan utama karena efisiensi yang ditawarkan. Warga kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di kantor Samsat.

 

Melalui layanan yang digelar di Aula Kantor Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar, Senin (8/6), masyarakat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi perpanjangan pajak kendaraan.

 

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra SE, M.Si mengungkapkan bahwa Samsat Tanjak merupakan upaya strategis untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari pusat kantor Samsat.

 

"Melalui layanan ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tahunan dengan lebih mudah, cepat, dan hemat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat," ujar Ade di sela-sela kegiatan.

 

Layanan yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 11.30 WIB tersebut mendapat respons positif dari warga setempat. Tercatat hampir 30 warga memanfaatkan layanan keliling ini dalam waktu singkat.

 

Ia menambahkan, efisiensi menjadi fokus utama dalam inovasi ini. Warga yang mengurus perpanjangan pajak hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit untuk menyelesaikan proses administrasi.

 

Program ini hadir sebagai solusi konkret atas keluhan masyarakat terkait keterlambatan pembayaran pajak yang selama ini terkendala oleh jarak dan waktu.

 

Inovasi "jemput bola" ini terbukti efektif dalam memangkas hambatan birokrasi sekaligus meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

 

Ade juga mengingatkan pentingnya membayar pajak tepat waktu guna menghindari sanksi administratif atau denda keterlambatan.

 

Menurutnya, kontribusi pajak kendaraan bermotor ini sangat krusial dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Riau.

 

"Membayar pajak tepat waktu memastikan data kendaraan tetap valid dan yang terpenting, mendukung percepatan pembangunan daerah," tambahnya.

 

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Tanjak, pihak penyelenggara menekankan beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa, yakni, STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan dan dana pembayaran (tersedia opsi tunai maupun non-tunai via QRIS dan EDC).

 

 

 

 

 

 

Samsat Tanjak merupakan kolaborasi lintas sektoral antara Bapenda Riau, Jasa Raharja, Korps Lalu Lintas Polri, dan Bank Riau Kepri. Sinergi ini diharapkan terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kampar dan sekitarnya, serta menjadi standar baru dalam pelayanan publik yang lebih inklusif.

#Pemkab Kampar