Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kampar, 28 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kampar, 28 Paket Sabu Disita

 

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial DE (28) di kediamannya di Jalan Garuda Sakti KM 7, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (13/7) malam. Pelaku ditangkap atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu.

 

Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, menyatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas peredaran barang haram di wilayah tersebut.

 

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DE di rumahnya," ujar Rifles kepada wartawan, Selasa (14/7).

 

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat bruto 5,07 gram yang disimpan di dalam botol yang dibalut lakban hitam.

 

"Botol tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku," jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti.

 

Saat diinterogasi oleh penyidik, DE mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial UL yang juga berada di desa yang sama. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yang terlibat.

 

Atas perbuatannya, DE kini telah ditahan di Mapolres Kampar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.

 

 

 

 

 

"Kita akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar demi menjaga kenyamanan masyarakat," pungkas Rifles.

#Polres Kampar