PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar akan terus menertibkan pemasangan iklan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Pemasangan iklan yang dilakukan tanpa izin dan di tempat yang tidak sesuai, seperti di batang pohon dan jalur hijau, menjadi sasaran utama dalam penertiban ini.
Kasatpol PP Kampar, melalui Kabid Sawir Tandiko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkali-kali menertibkan iklan usaha, baik berupa foster maupun banner, yang dipasang secara sembarangan. “Ini menjadi kewajiban kita untuk menertibkan karena melanggar Perda tersebut, yang telah mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan iklan,” kata Sawir pada Kamis (24/11).
Sawir juga menyebutkan bahwa salah satu jenis usaha yang sering melakukan pemasangan iklan secara ilegal adalah usaha travel umroh. “Kita juga telah menyampaikan ke pemilik usaha tersebut untuk tidak lagi memasang iklan di tempat yang tidak sesuai,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kampar, Arizon, SE, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan banner, baliho, dan reklame. “Pastikan setiap pemasangan iklan memiliki izin resmi dari pemerintah daerah dan dilakukan di tempat yang sesuai,” kata Arizon.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga kebersihan, estetika, dan kelestarian lingkungan sekitar. Dengan penertiban ini, Satpol PP Kampar berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.