Satpol PP Kampar Bersihkan Reklame Ilegal dari Pohon dan Fasilitas Umum

Satpol PP Kampar Bersihkan Reklame Ilegal dari Pohon dan Fasilitas Umum

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melaksanakan penertiban terhadap banner, baliho, dan reklame liar tanpa izin yang terpasang di berbagai lokasi, termasuk pada pohon-pohon di sepanjang jalan nasional Rimbo Pajang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (29/11/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Sawir, yang didampingi oleh Kasi Penyidik dan Kasi Kerja Sama Satpol PP Kampar. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 08 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Arizon, SE, menyampaikan dalam operasi tersebut, tim Satpol PP menurunkan sejumlah spanduk dan reklame yang melanggar peraturan, baik karena tidak memiliki izin resmi maupun karena pemasangannya yang merusak fasilitas umum seperti pohon dan tiang listrik.

Selain itu, tim juga memasang papan larangan di sejumlah lokasi untuk mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan memasang iklan atau reklame, terutama pada pohon-pohon yang dilindungi.

"Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan tata kelola wilayah yang lebih baik," kata Arizon.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Arizon, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan banner, baliho, dan reklame. Pastikan setiap pemasangan telah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah dan dilakukan pada tempat yang sesuai.

"Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan, estetika, dan kelestarian lingkungan di wilayah kita. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegas Arizon.

"Satpol PP Kabupaten Kampar berharap, melalui upaya ini, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota dapat meningkat," pungkas Arizon.



#Kampar