Guru Ngaji di Kampar Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

 

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar meringkus seorang guru pengajian berinisial S (61) di Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Pria paruh baya tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.

 

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mewakili Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan S, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi cukup bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

 

"Usai menerima laporan, dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi barang bukti, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/10/2026)," ujar Yoga, Kamis (8/10/2026).

 

Empat korban kekerasan seksual ini terdiri dari dua anak laki-laki berinisial W (10) dan A (8), serta dua anak perempuan berinisial RI (11) dan A (12).

 

Kasus ini terungkap berkat kepolosan salah satu korban, W. Pada Jumat (14/8/2026) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, W bertanya kepada ayahnya saat sedang berada di warung. Korban bertanya mengapa sang ustadz gemar memegang kemaluan orang lain.

 

Mendengar pertanyaan tersebut, ayah korban terkejut dan mendesak anaknya untuk memperjelas maksud ucapan tersebut. W kemudian mengaku bahwa kemaluannya beserta sejumlah teman mengajinya turut dipegang oleh pelaku.

 

Orang tua korban kemudian mengonfirmasi informasi tersebut kepada warga lain berinisial T, yang anaknya juga merupakan teman mengaji korban. Kepada orang tua W, T membenarkan bahwa anaknya juga mengalami hal serupa dan telah mengadukannya.

 

Para orang tua korban sempat mendatangi pelaku untuk meminta kejelasan. Namun, saat dikonfirmasi, S bersikeras tidak mengakui perbuatan cabul tersebut. Tidak terima dengan sikap pelaku, para orang tua korban lantas resmi melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kampar.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri yang dibackup Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapati informasi keberadaan pelaku, tim gabungan langsung menggerebek kediaman S pada Rabu (6/10/2026) malam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pelaku tanpa perlawanan digelandang ke Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

#Pemkab Kampar