Polsek Kuantan Tengah Tindak Cepat Laporan Warga, 3 Unit PETI di Pulau Kopuong Dimusnahkan

Polsek Kuantan Tengah Tindak Cepat Laporan Warga, 3 Unit PETI di Pulau Kopuong Dimusnahkan

PARADIGMANEWS.COM, KUANSING — Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Tengah kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya, Jumat (30/10) malam.  Aparat kepolisian menggerebek dan memusnahkan tiga unit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis stinkai di kawasan Pulau Kopuong, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Toni, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari laporan cepat yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

 

"Begitu mendapat informasi dari masyarakat, personel langsung bergerak cepat mengecek lokasi aktivitas PETI ilegal jenis stinkai, jenis penambangan yang dirancang agar dapat dipindahkan dengan cepat oleh para pelaku di daerah Pulau Kopuong," ujar AKP Toni, usai melakukan penindakan, Jumat malam.

 

Setibanya di lokasi lanjut dia, petugas mendapati tiga unit rakit penambangan ilegal dalam kondisi ditinggal oleh pemiliknya dan tidak sedang beroperasi. Tanpa menunggu lama, aparat kepolisian langsung mengambil tindakan tegas di tempat.

 

Ketiga unit PETI tersebut tak luput dari pemusnahan. Petugas membakar dan merusak seluruh peralatan tambang di lokasi agar fasilitas ilegal itu tidak dapat lagi digunakan kembali.

 

AKP Toni menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap informasi dan keresahan masyarakat secara cepat.

 

Pihaknya juga memastikan akan terus menggencarkan penindakan terhadap segala bentuk praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah tanpa henti.

#Kuansing