Jelang Masa Tenang Pilkada, Sat Pol PP Kampar Telah Terima Surat Penertiban APK

Jelang Masa Tenang Pilkada, Sat Pol PP Kampar Telah Terima Surat Penertiban APK
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kampar, Arizon

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASAT POL PP) Kampar, Arizon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari  Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kampar, Jumat (22/11). Permintaan ini berkaitan dengan berakhirnya tahapan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Surat tersebut merujuk pada Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Penertiban APK akan dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024," ujar Arizon.

Arizon menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu serta pihak terkait lainnya untuk memastikan semua APK yang ada di Kampar sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.

"Penertiban APK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Kampar, dengan menjaga kesetaraan kampanye antar calon atau partai politik," ucapnya.

#Pemkab Kampar