PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini menghadirkan dua skema keringanan pajak yang mulai berlaku pertengahan Oktober 2026.
Skema pertama memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen sekaligus penghapusan sanksi administrasi khusus kendaraan angkutan barang. Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Insentif tersebut ditujukan bagi kendaraan angkutan barang yang dimiliki atau dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia termasuk BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen.
Untuk memanfaatkan program ini, pemohon wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026.
Sementara itu, skema kedua menawarkan pembebasan pokok PKB terutang beserta penghapusan sanksi administrasi yang berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Pembebasan pokok pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.
Kendati demikian, pokok pajak yang wajib dibayarkan tetap mencakup tunggakan tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan. Kebijakan skema kedua berlaku untuk kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang maupun barang yang berplat nomor BM atau terdaftar di wilayah Provinsi Riau.
Namun, Sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026, pembebasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan eks lelang eksekusi.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar segera memanfaatkan momentum keringanan pajak ini sebelum batas waktu berakhir.
"Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan keringanan dari Pemprov Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir dan memastikan persyaratan administrasinya lengkap," ujar Ade.
Ade menegaskan pihak UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang siap memasifkan sosialisasi agar informasi terkait mekanisme, persyaratan, dan tenggat waktu program dapat tersampaikan secara merata. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi langsung terkait kelengkapan dokumen.
"Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Riau," pungkasnya.
Melalui program insentif ini, Pemprov Riau berharap dapat menggenjot tingkat kepatuhan wajib pajak, meringankan beban tunggakan masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan kas daerah.
#UPT Samsat Bangkinang