Pemutihan Pajak Kendaraan di Kampar Dimulai, Samsat Bangkinang Bagikan Masker Gratis ke Wajib Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kampar Dimulai, Samsat Bangkinang Bagikan Masker Gratis ke Wajib Pajak

 

 

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi dimulai Kamis (15/10). Di Kabupaten Kampar, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bangkinang menghadirkan pendekatan humanis dengan membagikan masker gratis kepada para wajib pajak di tengah kondisi paparan kabut asap.

 

Program pemutihan pajak yang diinisiasi Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memacu tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah tersebut.

 

Melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026, pemerintah memberikan pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

 

Selain itu, melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen dan penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan angkutan barang yang memenuhi persyaratan, dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2026.

 

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa momentum pemutihan pajak menjadi kesempatan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dan peduli terhadap masyarakat.

 

“Program pemutihan ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Kami di Samsat Bangkinang ingin melengkapinya dengan apresiasi sederhana berupa pembagian masker kepada wajib pajak.

 

Di tengah kondisi kabut asap, kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi juga merasakan kepedulian dari pelayanan yang kami berikan,” ujar Ade.

 

Menurut Ade, pembagian masker tersebut merupakan wujud terima kasih kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus mampu menghadirkan nilai lebih, bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi.

 

“Bagi kami, wajib pajak bukan sekadar masyarakat yang datang untuk membayar pajak, tetapi mitra penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, sekecil apa pun bentuk perhatian yang bisa kami berikan, harus memiliki makna bagi masyarakat,” ungkapnya.

 

Ade juga mengajak masyarakat Kabupaten Kampar untuk memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum masa berlakunya berakhir.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini. Manfaatkan program keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mari bersama-sama membangun budaya tertib pajak, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.

 

Melalui kegiatan pembagian masker ini, Samsat Bangkinang ingin menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak selalu harus diwujudkan melalui program besar, tetapi juga dapat dimulai dari langkah sederhana yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

 

 

 

 

"Pemutihan pajak memberikan keringanan, sementara pembagian masker menjadi simbol kepedulian. Keduanya diharapkan dapat menghadirkan pengalaman pelayanan publik yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat," tandasnya.

#Pemkab Kampar