PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Polres Kampar membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Ekspos pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, yang diwakili oleh Wakapolres Kampar, Kompol Rizky Hidayat, di Aula Sanika Satyawada, Polres Kampar, Jumat (5/6/2026).
"Kami mengungkap empat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Total barang bukti yang diamankan yakni 717,51 gram sabu-sabu, 6,37 gram ganja, dan 6 butir ekstasi," ujar Rizky dalam keterangan persnya.
Operasi penangkapan ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar awalnya mengamankan dua tersangka berinisial AL (41) dan PU (28) di sebuah bengkel motor. Dari tangan keduanya, petugas menyita 4 paket sabu seberat 0,64 gram serta alat isap (pirek).
Hasil pengembangan mengarah pada tersangka AN (41). Ia ditangkap di kediamannya di Desa Kualu dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 8,18 gram dan sabu dalam pirek seberat 1,43 gram.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap kurir berinisial AR (31) saat hendak mengantar 12,77 gram sabu. Jejak tersebut akhirnya membawa petugas meringkus bandar utama berinisial HE (40) di bengkel teralis miliknya.
Interogasi mendalam terhadap HE mengungkap keterlibatan pelaku berinisial JE (32). Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah kos di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
LDi lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti besar berupa 10 paket sabu seberat 687,20 gram dan satu paket ganja seberat 1,07 gram.
Kompol Rizky Hidayat mengungkapkan bahwa dua dari lima tersangka, yakni JE dan HE, merupakan residivis dalam kasus serupa. Berdasarkan pengakuan, barang haram tersebut diperoleh JE dari seseorang tak dikenal di belakang RS Syafira, Pekanbaru, dengan total berat awal mencapai satu kilogram.
"Kini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman berat," tegasnya.
Selain ekspos penangkapan, pihak Polres Kampar juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat hampir 2 kilogram. Pemusnahan tersebut merupakan hasil akumulasi tangkapan dari jajaran Polsek dan Satresnarkoba Polres Kampar.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Negeri Kampar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, penasihat hukum, serta sejumlah awak media.
#Polda Riau #Polres Kampar