PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Bangkinang Kota, Senin (9/3). Pengesahan enam regulasi baru ini dihadiri langsung oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Kampar Misharti.
Rapat tertinggi tingkat legislatif tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, didampingi jajaran Wakil Ketua yakni Iib Nursaleh, Zulpan Azmi, dan Sunardi.
Bupati Ahmad Yuzar menegaskan bahwa pengesahan enam Ranperda ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat payung hukum pembangunan di wilayahnya. Ia menyebut sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci tuntasnya pembahasan regulasi tersebut.
"Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pengesahan ini agar peraturan daerah yang baru dapat segera diimplementasikan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kampar," ujar Ahmad Yuzar dalam sambutannya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi menjelaskan bahwa seluruh materi Ranperda telah melewati proses pengkajian yang rigid di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Menurutnya, regulasi ini dirancang untuk menjawab dinamika kebutuhan hukum masyarakat lokal yang terus berkembang.
"Enam Ranperda yang disahkan diharapkan mampu menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan di lapangan," kata Taridi.
Pantauan di lokasi, sidang paripurna ini juga diikuti oleh jajaran pejabat Eselon II dan III, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Prosesi pengesahan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, menandai resminya regulasi tersebut untuk masuk ke tahap lembaran daerah.
#Pemkab Kampar