1281 Narapidana Lapas Bangkinang Dapat Remisi, Tujuh Langsung Hirup Udara Bebas

1281 Narapidana Lapas Bangkinang Dapat Remisi, Tujuh Langsung Hirup Udara Bebas

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Sebanyak 1281 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang menerima remisi Hari Kemerdekaan RI 2024. Dari jumlah tersebut, 7 narapidana (napi) langsung menghirup udara bebas.

Dari jumlah 1.908 orang narapidana Lapas Bangkinang remisi umum yang diusulkan sebanyak 1.304. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI yang mendapat remisi sebanyak 1.281 selisih sebanyak 23 orang.

Penyerahan remisi umum narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di berikan secara simbolis oleh Pj Bupati Kampar Hambali di Lapas Bangkinang. Turut hadir dalam acara itu  Forkopimda, seluruh Kepala OPD dan tamu lainnya.

"Total warga binaan Lapas Kelas IIA Bangkinang saat ini sebanyak 1.908 orang. Sebanyak 1.281 orang mendapat remisi Hari Kemerdekaan," kata Kepala Lapas Bangkinang Misbahuddin, dalam paparannya saat acara penyerahan remisi, Sabtu (17/8).

Misbahuddin menjelaskan potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, dari 1 bulan hingga 6 bulan (remisi umum I). Rinciannya, remisi 1 bulan sebanyak 130
orang, 2 bulan sebanyak 269 orang, 3 bulan sebanyak 477 orang, 4 bulan ada 213
orang, 5 bulan ada 150 orang, dan 6 bulan ada 35 orang.

Sedangkan remisi umum II atau langsung bebas ada 7 orang. Rincian pemotongan masa tahanan yankni 1 bulan 3 orang, 2 bulan 3 orang dan 3 bulan 1 orang.

Misbah menerangkan ratusan napi yang diusulkan mendapatkan remisi itu terlibat berbagai perkara. Mulai dari kasus lalu lintas, pencurian, perjudian, narkotika dan lainnya.

Dikatakannya, usulan remisi diberikan karena warga binaan telah mengikuti pembinaan dengan baik. Sehingga diberikan penghargaan dan apresiasi.

Misbah memaparkan, Lapas Kelas IIA Bangkinang sudah over kapasitas, kapsitas Lapas Bangkinang hanya untuk 772 orang. Namun, jumlah narapidana dan tahanan saat ini mencapai angka 1908 orang.

Sementara itu, Pj Bupati Kampar Hambil dalam sambutannya menyampaikan agar warga binaan yang mendapat remisi menjadikan momentum untuk selalu berprilaku baik dan selalu mentaati peraturan.

"Jadikan momentum ini untuk selalu berprilaku baik, selalu taati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh - sungguh. Program ini merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada masyarakat," tuturnya.

Dalam acara ini, Penjabat Bupati Kampar beserta rombongan turut menyambangi stand bazar yang digelar oleh Lapas Bangkinang. Bazar ini menampilkan beragam produk hasil karya kreatif para warga binaan, membuktikan bahwa semangat berkarya tidak mengenal batas, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Berbagai jenis produk dipamerkan, mulai dari furnitur seperti sofa, meja, rak jemuran, hingga sepatu. Selain itu, terdapat pula aneka makanan olahan yang menggugah selera, seperti roti dan keripik. Hasil pertanian dan perikanan yang dibudidayakan oleh warga binaan juga turut ditampilkan, menunjukkan potensi mereka dalam bidang agribisnis.

Kegiatan bazar ini merupakan bukti nyata dari program pembinaan kemandirian yang dilaksanakan oleh Lapas Bangkinang. Dengan memberikan wadah bagi warga binaan untuk menyalurkan kreativitas dan keterampilannya, diharapkan mereka dapat lebih siap untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.

#Kemenkumham RI #Kemenkumham Riau #Lapas Kelas IIA Bangkinang