PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Perjuangan tanpa kenal lelah ditunjukkan tim gabungan di Kabupaten Kampar, Riau. Dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., puluhan personel gabungan berjibaku selama 10 jam penuh memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Operasi pemadaman yang melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, hingga Pemerintah Desa ini berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
"Perjuangan ini tidak mudah, gambut yang dalam dan air yang terbatas menjadi ujian nyata bagi kita semua. Namun karena kita bersatu, api berhasil kita taklukkan," ujar AKBP Boby di lokasi kejadian.
Kebakaran melanda lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Jalan Manunggal, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, dengan titik koordinat 0°26'55.7"N 101°21'33.4"E. Lokasi yang berada sekitar 20 kilometer dari Markas Polsek Tambang ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi mobilitas personel dan peralatan.
Karakteristik lahan berupa gambut dalam yang tertutup semak belukar membuat api dapat menyusup ke bawah permukaan tanah tanpa terdeteksi secara visual. Selain itu, tim di lapangan dihadapkan pada keterbatasan sumber air yang hanya mengandalkan parit batas dan sumur bor sekitar.
Untuk mengatasi hal tersebut, sebanyak 70 personel gabungan dikerahkan di garis depan, didukung peralatan lengkap mulai dari mesin pemadam, puluhan gulung selang, hingga embung terpal.
Tim fokus melakukan dua langkah simultan, penyiraman menyeluruh hingga lapisan terdalam serta pembuatan sekat api guna mencegah perambahan. Berkat kerja keras tersebut, api berhasil dipadamkan secara total menjelang sore hari tanpa menyisakan asap.
Di sela-sela peninjauan lokasi, Kapolres Kampar turut menyampaikan Maklumat resmi Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, yang menginstruksikan penghentian segera praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Berikut adalah empat pedoman penting penanganan Karhutla di Riau, yaitu warga dilarang membersihkan lahan atau membakar sampah sembarangan yang berpotensi memicu bencana besar di musim kemarau.
Konsep Green Policing, pendekatan kepolisian mengutamakan edukasi, pencegahan dini, kemitraan, dan restorasi lingkungan berkelanjutan, bukan sekadar penindakan.
Kemudian masyarakat diminta segera menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan. Dan pelaku pembakaran, baik sengaja maupun karena kelalaian, diancam sanksi pidana berat tanpa kompromi demi kelestarian alam.
#Pemkab Kampar