Polsek Tapung Tangkap Pasutri dan Seorang Pengguna Sabu di Kebun Sawit Kampar

Polsek Tapung Tangkap Pasutri dan Seorang Pengguna Sabu di Kebun Sawit Kampar

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit plasma Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (7/9/2026). Ironisnya, dua dari tiga pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto membenarkan penangkapan tersebut.

"Dari ketiga pelaku, terdapat sepasang suami istri yang menjadi pengedar dan satu pelaku lainnya merupakan pengguna barang haram tersebut," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial JH (57) dan istrinya NE (53), warga Desa Muara Mahat Baru, serta seorang pria berinisial AN (23), warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang.

Dari tangan pasutri JH dan NE, polisi menyita 28 paket sabu, sementara dari tangan AN diamankan satu paket sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 6,09 gram dari 29 paket siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Muara Mahat Baru. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di perkebunan sawit plasma, petugas mendapati AN dan JH sedang duduk bersama. Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat kemudian menemukan satu paket sabu di dalam tas sandang cokelat milik AN.

Di saat bersamaan, gerak-gerik mencurigakan ditunjukkan oleh NE yang mencoba melarikan diri. Petugas yang sigap langsung mengejar dan mengamankan NE, sekaligus memergokinya membuang sebuah dompet hijau kecil ke dalam parit.

"Pelaku NE mengakui dompet berisi 28 paket sabu tersebut diberikan oleh suaminya, JH, saat melihat kedatangan petugas untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kompol Bambang.

Berdasarkan interogasi awal, AN mengakui bahwa satu paket sabu di tasnya diperoleh dari JH untuk dikonsumsi sendiri. Sementara itu, JH tidak mengelak dan mengaku mendapatkan seluruh barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial WA yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

JH menyebut transaksi dilakukan di tepi Jalan Lintas Rimbo Panjang, Pekanbaru. Saat ini, Tim Opsnal Polsek Tapung masih memburu keberadaan WA guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika juncto ketentuan hukum pidana yang berlaku.

#Polres Kampar