PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Satuan Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IM (51). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 85.0 gram yang terbungkus dalam 17 paket.
Warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Bangkinang Kota ini diringkus polisi pada Sabtu (3/8/2024) dini hari. Saat itu IM sedang berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar, Riau.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Bangkinang Kota.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," kata AKP Era Maifo, Selasa (6/8).
Dikatakannya, setelah dilakukan penggeledah terhadap pelaku ditemukan 17 paket sabu dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam tas sandang merk volcom warna hitam.
"Saat kita interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AR yang kini DPO dengan sistim buang di daerah Jl. Paus Kota Pekanbaru," terang Kasat.
"Saat ini, pelaku IM telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga kita test urine dan ia positif Metamphetamine," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#Polres Kampar #Satnarkoba Polres Kampar