PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Seorang pria berinisial JI (31) warga Marpoyan Pekanbaru diringkus Polsek Siak Hulu pada Kamis (8/8/2024). JI diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan modus membobol rumah kosong.
Korban, Hendri (36), warga Jalan Teropong, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat kembali ke rumah setelah sekian lama tidak ditempati.
Setibanya di rumah, korban terkejut melihat pintu rumahnya terbuka dan barang-barang berharga sudah raib.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mirsyid, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah adanya laporan dari korban dan informasi dari warga sekitar," ujar Kapolsek, Senin (12/8).
Barang-barang yang berhasil digondol pelaku antara lain kulkas, televisi, kompor gas, tabung gas, lemari pakaian, peralatan tukang, tas sandang, tablet, dan ponsel. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Saat diinterogasi, JI mengaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya yang berinisial DA. Namun, hingga kini keberadaan DA masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku JI dan barang bukti yang berhasil diamankan telah kita bawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara selama-lamanya tujuh tahun.
#Polres Kampar #Polsek Siak Hulu