PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melalui UPT Pengelolaan Pendapatan (PP) Samsat Bangkinang bersama Satlantas Polres Kampar dan Jasa Raharja turun langsung ke pusat keramaian untuk mengkampanyekan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Senin (3/7/2026).
Sosialisasi yang digelar di kawasan Pasar Bangkinang dan sekitarnya ini tidak hanya fokus pada relaksasi fiskal, tetapi juga mengedukasi masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kehadiran petugas di tengah masyarakat bertujuan untuk memastikan informasi terkait kebijakan keringanan pajak ini tersampaikan secara menyeluruh.
"Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat, khususnya dalam menyambut Hari Jadi Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan momentum ini," ujar Ade Syaputra saat ditemui dikantornya.
Pelaksanaan sosialisasi di ruang publik tersebut mendapat sambutan antusias dari warga. Melalui kebijakan pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi yang berlangsung sepanjang Agustus 2026 ini, masyarakat diajak untuk segera mereset status administrasi kendaraan mereka tanpa dibebani denda.
Sebagai langkah konkret mengantisipasi lonjakan pemohon, Samsat Bangkinang juga memberlakukan penambahan jam operasional pelayanan:
-
Senin - Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 WIB
-
Jumat : Pukul 08.00 – 11.30 WIB
-
Sabtu : Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Di sisi lain, jajaran Satlantas Polres Kampar bersama Jasa Raharja turut mengimbau para pengendara agar senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Pemerintah berharap sinergi lintas instansi ini mampu mendongkrak kesadaran hukum masyarakat, yang pada akhirnya bermuara pada optimalisasi pendapatan daerah untuk menopang pembangunan di Provinsi Riau.
#Pemprov Riau #Bapenda Riau