4 Pelaku Narkoba di Kampar Diringkus Polisi, 13 Paket Barang Bukti Sabu Disita

4 Pelaku Narkoba di Kampar Diringkus Polisi, 13 Paket Barang Bukti Sabu Disita

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Selasa (18/8/2026) dini hari. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 13 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,06 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kasat Narkoba Polres Kampar, IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan resah masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.

"Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan berarti," ujar Rifles, Rabu (19/8/2026).

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (27) warga Bukit Sembilan, NO (34) warga Desa Suka Mulya, DE (34) warga Desa Sungai Pinang, serta AP (21) warga Desa Suka Mulya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempatnya memiliki peran yang terbagi dalam sindikat peredaran gelap, mulai dari pengedar, kurir, hingga pihak yang turut serta. Hasil tes urine juga menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung Metemphetamin

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di area rumah tempat para pelaku berada, 1 paket sabu dalam kotak hitam di bawah kursi yang diduduki pelaku DE di bagian belakang rumah dan 12 paket sabu terbungkus plastik klip di atas lantai dapur dekat posisi AF duduk.

Berdasarkan interogasi di lapangan, tersangka AF mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial GA, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat setempat yang proaktif bekerja sama dengan aparat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka," tegas Rifles.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini telah digelandang ke Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum pidana terkait lainnya.

#Polres Kampar