PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Selasa (27/5). Kelima tersangka langsung ditahan dan dijebloskan penjara.
Para tersangka yang ditahan adalah AH (39) sebagai Pimpinan KCP Bank BUMN Bangkinang periode 2021-2024, UB (52) sebagai Penyelia Pemasaran Bank BUMN KCP Bangkinang periode 2017-2023 dan AP (36) sebagai Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak 2021-2023,.
Kemudian SA (37) sebagai Analis Kredit Standar Bank BUMN KCP Bangkinang sejak Maret 2020-2024, dan FP (33) sebagai Asisten Analis Kredit Standar Bank BUMN KCP Bangkinang sejak Maret 2021-Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, melalui Kasi Pidsus Marthalius, didampingi Kasi Intel Jackson Apriyanto Pandiangan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekspos pada 20 Mei 2025 di Kejati Riau, penyelidikan kasus ini telah memenuhi minimal dua alat bukti kerugian negara.
"Menjelang estimasi BPKP keluar, kami sudah melakukan perhitungan sendiri untuk tahun 2021, 2022, dan 2023, kerugian negara sekitar Rp 60 miliar," ujar Marthalius.
Modus operandi yang ditemukan dalam kasus ini adalah adanya sekitar 700-800 debitur fiktif yang tidak pernah menerima uang kredit.
Agunan yang dijaminkan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang setelah diklarifikasi kepada instansi penerbit di desa-desa, tidak terdaftar.
Selain itu, pelaku usaha yang menjadi debitur juga tidak memiliki objek usaha alias fiktif.
"Munculnya permasalahan ini karena timbulnya kredit macet sampai kolektibilitas 5," tambah Marthalius.
Marthalius menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak terkait yang menikmati uang hasil korupsi ini.
Ia juga tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan penyelidikan baru dalam waktu dekat.
"Sejauh ini para tersangka ini terkait birokrasi administrasi kredit, mereka memiliki tanggung jawab mulai dari bawah sampai ke pimpinan, yaitu pimpinan KCP selaku pemutus kredit," imbuhnya.
"Untu saat ini, para tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
#Kampar