Polisi di Kampar Sikat Pengedar Ganja, Barang Bukti 1,38 Kilogram Diamankan

Polisi di Kampar Sikat Pengedar Ganja, Barang Bukti 1,38 Kilogram Diamankan

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Seorang pengedar narkotika jenis ganja kering berinisial AA (21) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar. Penangkapan dilakukan di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, dengan barang bukti ganja seberat 1,38 kilogram.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun I RT 003 RW 001 Desa Tanjung," ujar Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo, Jumat (4/4/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Setelah melakukan pengintaian, AA berhasil diamankan di rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan tiga paket ganja kering seberat 1,38 kilogram yang disembunyikan di beberapa lokasi di rumahnya," jelas AKP Era Maifo.

Saat diinterogasi, AA mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AT (DPO) di wilayah Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

"Hasil tes urine tersangka AA menunjukkan negatif THC. Saat ini, AA sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang AKP Era Maifo.

"Kami terus melakukan pencarian terhadap AT yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar," pungkasnya.

#Polres Kampar