Miris! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Dua Anak Gadis di Bawah Umur Berulang Kali

Miris! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Dua Anak Gadis di Bawah Umur Berulang Kali

PARADIGAMNEWS.COM, KAMPAR - Seorang pria berinisial SA (58) di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi karena diduga tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya tersebut berulang kali di dalam rumahnya sendiri.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Perhentian Raja, IPDA Peri Padli, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku inisial SA (58) telah kami amankan. Dia diduga melakukan tindakan tidak senonoh (pencabulan) kepada dua anak tirinya, AL (15) dan KA (12), di dalam rumah mereka," ujar IPDA Peri Padli, Jumat (7/10).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, ID (44), mendengar pengakuan dari putrinya, KA (12), pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. KA menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ayah tirinya pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, saat ia sedang tidur di ruang tamu.

Pelaku mendatangi korban dan melakukan perbuatan cabul, mulai dari memegang hingga meremas payudara, menghisapnya, bahkan sampai memasukkan jari ke kemaluan korban.

"Dari pemeriksaan, korban KA mengaku bahwa aksi pelaku sudah dua kali dilakukan padanya," terang Kapolsek.

Lebih mengejutkan, korban lain, AL (15), yang juga merupakan anak tiri pelaku, ternyata turut menjadi sasaran kekerasan seksual.

"Aksi keji kepada korban AL itu sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu dengan cara yang sama. Namun, ia takut bercerita kepada ibunya karena diancam oleh pelaku," jelas IPDA Peri.

Tak terima dengan perbuatan suaminya terhadap kedua anaknya, ID (44) segera mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Perhentian Raja.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat memeriksa saksi dan kondisi kedua korban yang mengalami ketakutan dan trauma. Berdasarkan keterangan ibu korban dan bukti yang didapat, tim penyidik melakukan gelar perkara awal.

"Setelah barang bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap dan diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas IPDA Peri.

Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

#Pemkab Kampar