Satu Pelaku Pengeroyokan di Lahan KENES Diringkus di Dumai, Polisi Buru Dalang Utama!

Satu Pelaku Pengeroyokan di Lahan KENES Diringkus di Dumai, Polisi Buru Dalang Utama!

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil meringkus satu terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di jalan Kebun Kenes Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. Kejadian ini diduga kuat dipicu oleh sengketa lahan berkepanjangan antara pihak Koperasi KOPOSAN dan pemilik kebun KENES.

Pelaku yang diamankan berinisial RI (24), seorang warga Kota Dumai. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi terkait penganiayaan yang menimpa korban Jamhor (55) pada Minggu (2/11/2025).

Kepala Polres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat.

"Berbekal barang bukti berupa video dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku langsung kita kejar ke Kota Dumai," ujar AKP Gian Wiatma, Sabtu (22/11).

Dikatakan Gian, kejadian bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sekelompok massa dari pihak Koperasi KOPOSAN mendatangi Kebun Kenes dengan tujuan melakukan pemanenan.

Pihak pengurus dan keamanan Kebun Kenes melarang aksi tersebut, yang kemudian berujung pada perdebatan sengit dan berujung pada pengeroyokan. Korban pengeroyokan tidak hanya Jamhor, tetapi juga Sobrantas dan Wismar Susanto.

"Korban Jamhur mengalami luka serius hingga tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru," jelas Kasat Reskrim.

Menurut keterangan polisi, aksi pengeroyokan ini diduga atas suruhan atau diketuai oleh Alfajri Dkk dari pihak Koperasi KOPOSAN.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar langsung bergerak pada Kamis (20/11/2025) menuju Kota Dumai, lokasi terduga pelaku diketahui berada.

"Tim Resmob Polres Kampar tiba sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung melakukan profiling serta memantau keberadaan terduga pelaku," ungkap Kasat.

Pencarian dilanjutkan pada Jumat (21/11/2025) dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Polres Dumai. Tim gabungan kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku, RI, sedang mengarah ke tepi sungai di sekitar Desa Pinggir Sungai, Kecamatan Sungai Sembilan, mengendarai sepeda motor.

"Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan RI. Saat diamankan terduga pelaku bersikap tidak kooperatif," ujar AKP Gian.

Setelah diamankan dan diinterogasi, RI mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya yang turut terlibat, berinisial IS dan FA. Terduga pelaku kini telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat Pasal Pengeroyokan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP," pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

#Pemkab Kampar