PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar mengambil tindakan tegas menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan perkantoran publik, yakni UPT Samsat Bangkinang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar.
Bersama instansi terkait, Dishub resmi memasang spanduk bertuliskan "Kawasan Bebas Biaya Parkir" di pekarangan kedua kantor tersebut.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil usai pihaknya memantau langsung lapangan menindaklanjuti keluhan yang sempat viral di media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas parkir roda dua dan roda empat di area tersebut ternyata dikelola oleh oknum masyarakat sekitar, bukan pegawai resmi instansi terkait.
"Petugas parkir tersebut tidak menggunakan atribut resmi Dinas Perhubungan seperti rompi dan kartu identitas, serta tidak dilengkapi karcis parkir," ujar Syukri dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Ia menambahkan, pengelolaan parkir yang dilakukan oleh oknum warga itu tercatat ilegal karena tidak memiliki kontrak kerja sama resmi dengan Dishub Kabupaten Kampar.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 jo. Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) Perda tersebut, diatur bahwa jenis pelayanan parkir yang dikelola Pemda bekerja sama dengan pihak ketiga hanya meliputi:
-
Parkir di tepi jalan umum;
-
Parkir di pasar; dan
-
Parkir pada fasilitas umum (seperti kawasan olahraga dan taman kota).
Berdasarkan aturan itu, Dishub Kampar menegaskan bahwa pungutan uang parkir yang dilakukan pihak tanpa dasar hukum dan kontrak resmi merupakan tindakan yang tidak sah. Pihaknya telah melarang oknum-oknum tersebut untuk terus menarik retribusi dari masyarakat yang mengurus administrasi di fasilitas publik.
Ke depan, Dishub Kampar berkomitmen memberikan pembinaan sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi permanen atas carut-marut pengelolaan parkir di fasilitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika masih menemukan praktik pungutan liar di fasilitas umum yang tidak memiliki payung hukum yang jelas. Laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#Pemkab Kampar