PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memusnahkan barang bukti dari 125 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah tegas ini sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Sri Mulyani Anom serta Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha dan staf lainnya.
Dalam keterangannya, Dwianto merinci bahwa kasus narkotika mendominasi daftar pemusnahan periode ini dengan total 60 perkara.
-
Sabu: 280,73 gram dari 56 perkara.
-
Ganja: 23,09 gram dari 3 perkara.
-
Ekstasi: 2,66 gram dari 1 perkara.
Selain barang haram tersebut, pemusnahan turut mencakup puluhan perkara konvensional hingga kejahatan khusus:
-
Kriminalitas umum: 44 perkara pencurian, 5 perkara pencabulan, 2 perkara persetubuhan, dan 1 perkara kekerasan terhadap anak.
-
Kekerasan dan penganiayaan: 3 perkara penganiayaan, 2 perkara KDRT, serta masing-masing 1 perkara pembunuhan, pembakaran, kekerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
-
Kejahatan khusus: 2 perkara pertambangan ilegal, 1 perkara perjudian, serta 1 perkara UU Kesehatan yang mencakup 1.514 botol jamu ilegal.
Dwianto menegaskan, pemusnahan barang bukti sisa perkara khususnya dari hasil penyisihan persidangan dan laboratorium forensik merupakan wujud nyata tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor.
"Langkah ini memastikan setiap barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan secara tuntas, sehingga menutup celah penyalahgunaan atau perpindahan tangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Dwianto, Senin (31/8).
Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dr. Zulhendra Das'at, perwakilan PN Bangkinang Ridho Akbar, Kasatres Narkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang, serta perwakilan BNK Kampar Peni Rahman.
#Kejari Kampar