Jaga Marwah Dewan, Pemkab Kampar Dukung Penguatan Kode Etik DPRD

Jaga Marwah Dewan, Pemkab Kampar Dukung Penguatan Kode Etik DPRD

 

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Kabupaten Kampar dalam menyusun Rancangan Peraturan (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas serta martabat lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.

 

Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, menekankan bahwa keberadaan aturan yang mendetail bagi Badan Kehormatan merupakan instrumen vital dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kredibel.

 

"DPRD dituntut memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang tangguh. Badan Kehormatan membutuhkan landasan mengikat yang wajib dipatuhi seluruh anggota demi menjaga citra dan kredibilitas lembaga," ujar Misharti saat menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kampar, Senin (8/12).

 

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penjelasan pengusul terkait urgensi regulasi baru ini. Misharti menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi anggota dewan yang menginginkan adanya mekanisme lebih rinci dalam penanganan pelanggaran etik.

 

Nantinya, peraturan ini akan mengatur tiga poin utama dalam internal DPRD:

  • Mekanisme Penegakan Aturan: Prosedur operasional standar dalam mengawasi perilaku anggota dewan.

  • Tata Beracara: Alur penyelesaian pelanggaran yang transparan dan akuntabel.

  • Sanksi Proporsional: Pemberian tindakan tegas bagi pelanggar yang disesuaikan dengan derajat kesalahan.

 

Sebagai langkah konkret, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Tim ini bertugas menyusun draf secara detail agar aturan yang dilahirkan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak multitafsir.

 

"Langkah ini akan memperkuat kerja DPRD dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," tambah Misharti.

 

Hadir dalam rapat tersebut jajaran Forkopimda, Wakil Ketua II DPRD Kampar Iib Nur Saleh, Plt Sekretaris DPRD Ahmad Fais Ayatullah, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar.

 

 

 

 

 

Penegasan aturan ini diharapkan bukan sekadar menjadi tumpukan dokumen formalitas, melainkan menjadi "pagar" moral agar setiap anggota dewan tetap bertindak sesuai dengan norma hukum dan ekspektasi masyarakat.

#Pemkab Kampar