Polsek Kampar Bekuk Dua Pencuri Spesialis Rumah, Satu Pelaku Residivis

Polsek Kampar Bekuk Dua Pencuri Spesialis Rumah, Satu Pelaku Residivis

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar, Riau, membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial UD (48) dan RU (37). Keduanya ditangkap usai menggasak barang-barang berharga di sebuah rumah warga dengan total kerugian mencapai Rp62 juta.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Nurjaman (43), warga Desa Rumbio Jaya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban awalnya terbangun dari tidur untuk menunaikan salat subuh, namun mendapati ponselnya telah raib.

"Korban bangun subuh dengan niat salat, saat melihat handphone-nya sudah hilang," ujar Asdisyah dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/8).

Korban kemudian memeriksa seisi rumah dan mendapati jendela dalam kondisi terbuka. Sadar rumahnya telah disatroni pencuri, korban kembali memeriksa barang-barang berharganya dan mendapati seluruhnya raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp62 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Kampar.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas pelaku berinisial UD.

Pada Minggu (23/8), polisi mendapat informasi bahwa pelaku UD berada di Desa Terantang, Kecamatan Tambang. Tim bergerak cepat dan meringkus pelaku tanpa perlawanan di dalam kamar rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya tiga unit tablet dari berbagai merk, telepon genggam, hingga laptop.

Kepada penyidik, UD mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya, RU. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU di pinggir jalan di wilayah Desa Tambang.

RU juga mengakui perbuatannya. Kepada polisi, ia menyebutkan bahwa sebagian barang bukti berupa laptop disimpan di rumahnya. Tim langsung mengamankan barang bukti tersebut di lokasi.

Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku UD merupakan seorang residivis dalam kasus serupa dan tercatat pernah menjadi sasaran amuk massa di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

#Polres Kampar