PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Dua pemuda di Kabupaten Kampar, tak berkutik saat diringkus polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya, berinisial AD (27) dan RA (20), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,05 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku kami tangkap di Jalan Lintas Gunung Mulya pada Senin malam (24/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Kompol Rusyandi, Selasa (25/11/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena daerah Desa Gunung Sari sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi akurat, Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron segera memimpin tim untuk melakukan penyelidikan. Strategi yang digunakan cukup cerdik, 'Undercover Buy' atau berpura-pura sebagai pembeli.
"Kita awalnya berpura-pura sebagai pembeli Narkoba dan melakukan transaksi di TKP. Kedua pelaku langsung kita tangkap saat itu juga," tegas Kapolsek.
Saat digeledah, petugas menemukan total 3 paket besar dan 3 paket kecil sabu-sabu, serta timbangan digital.
Setelah diinterogasi intensif, AD dan RA mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari dua orang berinisial DI dan GE. Polisi kini tengah memburu keduanya.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap AD dan RA menunjukkan hasil positif, menguatkan dugaan bahwa keduanya juga merupakan pengguna Metamfetamin.
"Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya," pungkas Kompol Zuhri.
#Polres Kampar