Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Dimulai Agustus 2026, UPT Samsat Bangkinang Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Dimulai Agustus 2026, UPT Samsat Bangkinang Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR -Menyongsong pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang memperkuat koordinasi lintas sektoral. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan penghapusan sanksi administratif tersebut tepat sasaran dan memberikan kemudahan maksimal bagi warga Kabupaten Kampar.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., memimpin langsung rapat koordinasi yang melibatkan Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K. yang didampingi Kanit Regident Roy Sandi dan anggota, serta Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bangkinang, Elvan Rahmat.

Pertemuan strategis ini difokuskan untuk merumuskan pola pelayanan terbaik selama periode program berlangsung pada 1 hingga 31 Agustus 2026. Ade menilai, momentum ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menuntaskan kewajiban fiskal kendaraan tanpa dibebani denda.

"Kolaborasi yang solid menjadi kunci agar seluruh rangkaian program pemutihan ini berjalan optimal, tertib, dan dirasakan langsung kemudahannya oleh masyarakat," ujar Ade, Rabu (29/7).

Dari sisi pengamanan dan ketertiban, jajaran kepolisian menyatakan siap mengawal kelancaran proses di lapangan. Kasat Lantas Polres Kampar memastikan pihaknya tidak hanya fokus pada pengaturan arus lalu lintas di sekitar pusat layanan, tetapi juga menggencarkan edukasi mengenai pentingnya legalitas administrasi kendaraan.

Sementara itu, dukungan penuh juga datang dari PT Jasa Raharja. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bangkinang, Elvan Rahmat, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengoptimalkan pelayanan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekaligus memperluas sosialisasi terkait perlindungan dasar bagi pengguna jalan.

Melalui kesepakatan ini, ketiga instansi berkomitmen untuk terus merapatkan barisan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memasifkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat di Kampar.

Pemerintah Provinsi Riau mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan periode pemutihan ini sepanjang Agustus 2026. Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup melunasi pokok pajak tahun berjalan tanpa denda, sebuah langkah yang diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan pajak sekaligus menopang pembangunan daerah.

#Pemkab Kampar