PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Kepolisian Resor (Polres) Kampar menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik perjudian dengan membongkar arena sabung ayam yang diduga mengandung unsur judi di wilayah Kecamatan Tambang dan Perhentian Raja, Minggu (9/11). Polisi mengendus penyebaran undangan kontes sabung ayam bertajuk “Bupati Arena – Undangan Nasional” yang gencar disebar melalui media sosial Facebook dan TikTok.
Dalam operasi ini melibatkan 78 personel gabungan yang terdiri dari Polres Kampar, Satuan Brimob Polda Riau, Kodim 0313/KPR, POM TNI AU, POM TNI AD, Satpol PP Kampar, serta personel Polsek Tambang dan Polsek Perhentian Raja.
Dari keterangan polisi, awalnya, kegiatan sabung ayam ini direncanakan di Jl. Bupati Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan panitia penyelenggara memindahkan lokasi ke Desa Sialang Kubang, Dusun 1, RT. 01, RW. 01, Kecamatan Perhentian Raja, sebagai upaya untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Parahnya, pemilik gelanggang sabung ayam diidentifikasi sebagai oknum berinisial KY. KY telah menyiapkan sekitar 40 songkok (kurungan ayam) dan membersihkan lokasi sebagai persiapan kontes ilegal tersebut.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Josrizal, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, dan Kapolsek Perhentian Raja Iptu Ferry Fadly, bergerak cepat menuju dua lokasi.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, di lokasi pertama, tim tidak menemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, aparat berhasil menemukan dan membongkar, dua gelanggang sabung ayam, tiga unit bangunan semi permanen.
"Tim kemudian beralih ke lokasi kedua, tempat KY merencanakan kegiatan di Desa Sialang Kubang. Meski aktivitas sabung ayam juga nihil, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting," ujar AKP Gian, Minggu (9/11) sore.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 Unit Bangunan semi permanen (telah dibongkar), 1 gelanggang sabung ayam (telah dibongkar), 11 buah songkok (kurungan) ayam, 6 Ekor ayam yang disiapkan untuk sabung, 3 buah piala hadiah perlombaan dan 1 paket alat judi dadu (indikasi adanya praktik judi tambahan).
Secara terpisah, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan tim gabungan ini.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja tim gabungan yang telah berhasil membongkar arena judi sabung ayam ini. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi perjudian di wilayah hukum Polres Kampar," tegas Kapolres Boby.
Ia menambahkan, penindakan akan terus dilakukan terhadap segala bentuk perjudian karena dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminalitas lain.
"Siapapun yang terlibat dalam perjudian, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," pungkasnya, menandaskan komitmen penuh Polres Kampar dalam memberantas kejahatan.