PT KKU Bakal Tempuh Jalur Hukum Hadapi Dugaan Rasisme dan Isu Negatif

PT KKU Bakal Tempuh Jalur Hukum Hadapi Dugaan Rasisme dan Isu Negatif
PT KKU Bakal Tempuh Jalur Hukum Hadapi Dugaan Rasisme dan Isu Negatif

 

 

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Manajemen PT Kuari Kampar Utara (KKU) akhirnya memecah keheningan terkait polemik panjang yang menyelimuti aktivitas pertambangan mereka di Desa Sungai Jalau, Kampar Utara. Perusahaan menyatakan bakal menempuh jalur hukum menyikapi serangkaian tindakan anarkis hingga dugaan rasisme yang dilakukan kelompok tertentu.

 

Direktur PT KKU, Handoko, menegaskan bahwa operasional perusahaan selama ini telah berjalan sesuai dokumen teknis pertambangan yang diatur negara. Ia menilai aksi penolakan yang terjadi belakangan bukan lagi bentuk demokrasi, melainkan tindakan kriminal.

 

"Sekali kita biarkan, dua kali kita biarkan, sampai hampir terjadi bentrok berdarah. Ini tidak bisa didiamkan lagi," ujar Handoko di hadapan media dan perwakilan pemilik lahan, Rabu (1/4).

 

Handoko membeberkan rentetan intimidasi yang dialami pihaknya, mulai dari penghentian paksa aktivitas tambang, ancaman pembakaran alat berat, hingga pengusiran sopir angkutan.

 

Tak hanya itu, ia menyoroti adanya narasi negatif dan serangan rasisme yang dilontarkan kelompok yang menamakan diri Solidaritas Forum Masyarakat Bersatu.

 

Dampak dari sentimen negatif dan aksi viral tersebut memukul telak kondisi finansial perusahaan. Penjualan yang biasanya mencapai 1.000 truk per bulan kini merosot tajam menjadi hanya 200 truk.

 

"Jika mereka menilai kami ilegal, seharusnya lapor ke instansi berwenang, bukan melakukan aksi premanisme," cetusnya.

 

Terkait tudingan bahwa tambang memicu kekeringan sawah, Handoko memberikan bantahan keras berdasarkan data di lapangan. Ia menyebut lahan rawa seluas tersebut sudah terlantar selama 37 tahun karena masalah irigasi yang tidak stabil-selalu banjir saat hujan dan kering saat kemarau seminggu.

 

Pernyataan ini diperkuat oleh perwakilan pemilik lahan, Nurbaiti dan Zakir. Mereka menyebut kekeringan sudah terjadi jauh sebelum PT KKU masuk pada Februari 2024.

 

"Sawah di sini sudah terlantar puluhan tahun. Jadi, menuding tambang sebagai penyebab kekeringan itu tidak benar," tegas Nurbaiti.

 

Secara teknis, Handoko menjelaskan bahwa beralihnya fungsi lahan rawa menjadi perkebunan sawit oleh sebagian warga justru menjadi faktor utama hilangnya cadangan air tanah.

 

"Sawit itu menyerap air sangat besar. Semakin besar pohonnya, semakin parah dampaknya terhadap air di sekitarnya," jelasnya.

 

Mengenai isu dana bagi hasil dan CSR, PT KKU mengklaim telah menyalurkan kewajiban sesuai kesepakatan dengan tim yang di-SK-kan Pemerintah Desa Sungai Jalau. Namun, perusahaan menemukan adanya indikasi penggelapan di tingkat bawah.

 

"Kami memiliki bukti serah terima uang. Ada pihak yang mengambil uang tersebut tapi mengaku ke masyarakat tidak menerima. Inilah yang memicu keributan," ungkap Handoko.

 

Konflik ini berdampak langsung pada 90 pemilik lahan yang kini kehilangan pendapatan rutin akibat operasional perusahaan yang terganggu.

 

Meski didera konflik, PT KKU menyatakan tetap berkomitmen pada rencana jangka panjang untuk menyulap lahan bekas galian menjadi pusat wisata air bertaraf internasional.

 

 

 

 

 

 

Rencananya, area tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan dengan 12 wahana, termasuk area pacu jalur dan waterpark. Proyek ini diproyeksikan menjadi aset produktif di mana warga pemilik lahan nantinya akan dilibatkan sebagai pemegang saham.

#Provinsi Riau