PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Tim Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang wanita berinisial RM (49) dan laki-laki JP (23) di sebuah warung yang terletak di Jl. Lintas Petapahan – Kota Batak, Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterimanya terkait adanya penyalahgunaan narkotika di warung tersebut. Keduanya ditangkap pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.
"Setelah menerima informasi, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di TKP. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di warung," kata Kompol David Harisman.
Dari penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai Rp 200.000, satu set charger handphone, satu lembar tisu, dan satu unit handphone merek OPPO A3x berwarna hitam.
"Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari IK (DPO) dan rencananya akan dijual kepada pembeli," jelas Kompol David.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol David," pungkasnya.
#Pemkab Kampar