PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Polemik pertambangan yang melibatkan PT Kuari Kampar Utara (KKU) di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar selain diterpa isu kerusakan lingkungan dan legalitas, ada juga disebabkan oleh persoalan lahan.
Direktur PT KKU Handoko, mengungkapkan ada sebagian masyarakat yang memiliki lahan namun tidak terdaftar atau tidak dapat. Ia mengatakan dari 90 nama pemilik lahan dari 144 surat, ada nama Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), hingga Kepala Dusun (Kadus).
"Masyarakat ada yang tidak dapat, karena nama mereka tidak ada di daftar surat tanah perjanjian kerja sama. Kami memiliki bukti kepemilikan tanah yang sudah dinotariskan," ujar Handoko, Rabu (1/4) kemarin.
Terkait tanggung jawab sosial, Handoko mengklaim pihaknya telah menyalurkan dana CSR kepada anak yatim, masjid, hingga lembaga adat sesuai kesepakatan.
Merespons tudingan tersebut, Kepala Desa Sungai Jalau, Nirwan Amirudin, angkat bicara. Ia membantah keras anggapan bahwa dirinya menguasai lahan milik warga untuk keuntungan pribadi.
Nirwan menjelaskan, pencantuman namanya pada dokumen lahan tersebut bermula dari status tanah yang dianggap "tak bertuan" saat pengukuran awal.
Nirwan mengklaim awalnya mengusulkan lahan tersebut sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, menurutnya, pihak perusahaan justru menyarankan agar lahan itu didaftarkan atas nama pribadi kades dan perangkat desa.
"Apabila di kemudian hari ada komplain dari masyarakat yang dapat dibuktikan secara sah, maka akan diserahkan kembali. Untuk mencegah asumsi liar, lahan tersebut sudah kami serahkan kembali ke PT KKU per Agustus 2025," tegas Nirwan.
Ia juga menekankan bahwa dana bagi hasil dari lahan tersebut tidak masuk ke kantong pribadi, melainkan digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan di Desa Sungai Jalau.
Di sisi lain, persoalan dokumen yang belum diberikan kepada masyarakat, Nirwan mengatakan belum membagikan salinan surat tanah kepada warga karena pihak perusahaan baru menyerahkan dokumen tersebut sebagian.
"Untuk mencegah kecemburuan sosial, kami memutuskan membagikan salinan surat kepada masyarakat apabila seluruhnya sudah diserahkan oleh PT KKU kepada pemerintah desa," pungkasnya.
#Pemkab Kampar