PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Seorang pria berinisial JO (25) harus mendekam di balik jeruji besi usai membacok seorang pembeli berinisial RA di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Penganiayaan ini dipicu oleh persoalan selisih harga mi instan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial membenarkan penangkapan pelaku.
"Benar, pelaku ditangkap usai melakukan penganiayaan pada korban di depan warung milik pelaku," ujar Deni saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Deni menjelaskan, insiden bermula pada Jumat (9/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya, MU (30), mendatangi warung harian milik pelaku untuk mempertanyakan perihal harga satu karton mi instan yang dinilai berubah-ubah.
Ketegangan mulai meningkat ketika istri korban mendatangi istri pelaku dan menanyakan perihal harga barang yang baru saja ia beli. Tak lama berselang, cekcok mulut pun tak terhindarkan setelah istri korban menyinggung insiden sebelumnya, di mana pelaku sempat mendatangi warungnya sambil membawa senjata tajam dan merusak kursi.
Mendengar perdebatan tersebut, emosi pelaku terpancing. Tanpa pikir panjang, JO langsung mengambil sebilah parang dan keluar menghampiri korban.
"Pelaku keluar dari kedainya dengan membawa parang, mengejar korban, lalu mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban. Korban sempat menepis menggunakan tangan kirinya sehingga telapak tangannya terluka dan berdarah," terang Deni.
Meski korban sempat melarikan diri, pelaku masih berupaya mengejar korban dan rekan korban yang berinisial MS, namun gagal. Usai kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka parah di bagian tangan.
Tidak terima atas tindakan brutal tersebut, istri korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Siak Hulu.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan singkat di kantor polisi, JO mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat menyerang korban menggunakan parang akibat rasa sakit hati dan emosi sesaat.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. JO dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya.
#Polres Kampar