PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial An (25) di Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (9/10/2026) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 18 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang duduk di samping sebuah rumah warga di Dusun III, Desa Sungai Putih, sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku langsung kami geledah. Petugas menemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga di samping tembok rumah warga yang sengaja disimpan pelaku," ujar Rifles, Minggu (11/10/2026).
Di dalam dompet tersebut, polisi menemukan 18 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor 3,43 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BA di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan hukum yang berlaku terkait penyesuaian pidana.
#Satnarkoba Polres Kampar