Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampar, 2 Paket Disembunyikan di Bagasi Motor

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampar, 2 Paket Disembunyikan di Bagasi Motor

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri menangkap seorang pria berinisial MU (34) di Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau. MU diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini meresahkan warga sekitar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Dusun Lubuk Potang.

"Pelaku ini meresahkan warga setempat atas perbuatannya melakukan peredaran narkoba," ujar Kompol Nurman dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi mendapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu dengan berat total 0,55 gram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua bal plastik bening, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dari hasil interogasi awal, MU mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AD. Ia menyebutkan, sabu yang diterima mulanya mencapai sekitar 12 gram, dan sebagian besar di antaranya telah habis terjual.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Kampar.

Atas perbuatannya, MU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.

#Polres Kampar