PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menangkap dua orang tersangka, termasuk seorang mahasiswa, dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (11/8/2026) malam, sekira pukul 20.40 WIB, di sebuah rumah warga yang terletak di Dusun II, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar, Iptu Rifles Bagariang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini melibatkan dua tersangka dengan peran berbeda.
Adapun dua tersangka itu, yakni FR (35) Warga Dusun I Pulau Birandang yang berperan sebagai kurir dan RH (30) Warga Dusun IV Karangan Tinggi, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, yang berstatus pelajar atau mahasiswa sekaligus pengedar utama.
Operasi penangkapan bermula ketika tim operasional mendatangi lokasi di Desa Pulau Birandang. Petugas mengamankan tersangka FR di bagian luar rumah, sementara tersangka RH diamankan di dalam salah satu kamar.
Disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Hasilnya, ditemukan 31 paket diduga sabu yang disimpan di atas tempat tidur tepat di hadapan tempat duduk RH.
Dalam interogasi awal, RH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku masih menyimpan stok lain di kediamannya yang berada di Kecamatan Tambang.
Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah RH. Dari penggeledahan lanjutan di lokasi kedua, polisi menemukan sebuah kaleng rokok berisi empat tambahan paket sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari kedua lokasi mencapai 35 paket dengan berat kotor 37,37 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya, tiga unit telepon seluler, alat penimbang dan perlengkapan pembungkus narkoba, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 600.000 dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan pelat nomor BM 5777 ZN
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, RH mengaku memperoleh pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AI yang kini buron dan berdomisili di wilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar.
Iptu Rifles Bagariang menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat menjerat siapa saja tanpa memandang status sosial, termasuk kalangan terdidik seperti pelajar dan mahasiswa.
"Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak pandang status sosial, termasuk kalangan pelajar pun bisa terjerat jika tidak waspada. Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika beserta aturan penyesuaian hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman berat," ujar Rifles, Rabu (12/8/2026).
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut guna memburu pemasok utama berinisial AI. Polisi bertekad memutus rantai pasokan narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Kabupaten Kampar.
"Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti beroperasi selama masih ada warga yang terganggu akibat peredaran narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
#Polres Kampar