PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar, Riau, mengamankan dua pria berinisial DE (28) dan DI (19) atas dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di kawasan Dusun Pulau Belimbing, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Jumat (21/8/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Kampar, IPTU Rifles Bagariang, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula ketika Tim Opsnal mendapati kedua pelaku berada di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla abu-abu dengan nomor polisi BM 1446 EI yang berhenti di pinggir jalan.
"Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat," ujar Rifles mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Minggu (23/8/2026).
Adapun barang bukti yang disita berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,87 gram, 1 buah dompet warna coklat dan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna Grey (BM 1446 EI.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam dompet coklat pada bagian dasbor sebelah kanan depan mobil.
Satu paket lainnya sempat dibuang ke tanah tepat di bawah pintu depan sebelah kanan saat pelaku DE mencoba melarikan diri dari penyergapan petugas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DE mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial LE di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru.
Dalam menjalankan aksinya, DE mengaku tidak sendirian, melainkan diantar dan ditemani oleh DI. Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
#Polres Kampar