Nyambi Jual Sabu, IRT di Kampar Ditangkap Polisi

Nyambi Jual Sabu, IRT di Kampar Ditangkap Polisi

 

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EL (35) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, harus berurusan dengan hukum setelah terciduk mengedarkan narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kampar, IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

 

"Pelaku ini selain IRT juga nyambi jual sabu-sabu, dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," ujar Rifles, Selasa (29/9/2026).

 

Operasi penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar bergerak menuju Dusun III, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu. EL diamankan tanpa perlawanan saat berada di samping rumahnya pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan dua paket sabu terbungkus plastik klip. Barang haram tersebut sempat coba dihilangkan pelaku dengan cara dilemparkan ke tanah di depan rumahnya.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, EL mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial RE di wilayah Desa Bukit Kemuning.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya.

 

 

 

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#Polres Kampar