PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi senyap yang berlangsung Kamis (6/8) kemarin, petugas meringkus dua orang pengedar berinisial ZD (46) dan IL (48) di dua wilayah berbeda.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram di wilayah mereka.
"Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian terbukti sangat efektif dalam memutus rantai narkoba. Keterbukaan informasi dari warga menjadi kunci utama kami dalam melacak jaringan ini hingga ke tingkat pemasok," ujar AKP Asdisyah, Jumat (6/8/2026).
AKP Asdisyah mengungkap, operasi penangkapan yang melibatkan tim gabungan ini berlangsung maraton mulai pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. Pada Pukul 10.30 WIB petugas menggerebek kediaman tersangka ZD di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.
Disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,87 gram yang disembunyikan dalam pot bekas minyak rambut dan saku celana pelaku, lengkap dengan alat penyeduh serta ponsel android.
Kemudian pada pukul 12.30 WIB, berdasarkan pengakuan ZD, yang mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IL, tim langsung melakukan pengembangan menuju Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Di lokasi ini, petugas mencokok tersangka IL.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram serta lima butir pil ekstasi seberat 2,01 gram yang sengaja direkatkan di bawah lemari," jelas Asdisyah.
Selain barang bukti narkotika, lanjut dia, polisi turut menyita timbangan digital, berbagai kemasan plastik klip, senjata tajam, dan dua unit ponsel. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami tegaskan, kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba sedikitpun di wilayah Kampar," pungkasnya.
#Polres Kampar