Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemilik 22 Paket Sabu di Kampar

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemilik 22 Paket Sabu di Kampar

 

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Seorang pria berinisial AL (48) tak dapat berkutik saat diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (19/8). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 paket narkotika jenis sabu siap edar.

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di kawasan Dusun I, Desa Bencah Kelubi.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi sasaran.

 

"Tidak lama, anggota sampai di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang pada saat itu sedang duduk di balai belakang rumahnya," ujar Kompol Bambang, Kamis (20/8).

 

Disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di sekitar lokasi penangkapan.

 

Hasilnya, polisi menemukan sebuah tas sandang hitam merek Adidas yang berada tepat di hadapan pelaku. Di dalam tas tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa, 2 paket besar sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam botol obat berwarna putih.

 

Kemudian 20 paket kecil sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus plastik ukuran sedang, juga disembunyikan di dalam botol obat putih serupa.

Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,08 gram.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku AL mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AI yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Metode transaksi dilakukan dengan sistem "lempar" di kawasan jembatan Desa Bencah Kelubi. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Tapung guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

 

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#Polres Kampar