PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Sebuah operasi penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana kehutanan di Kabupaten Kampar, Riau, berujung pada penemuan mengejutkan. Alih-alih hanya berurusan dengan pelanggaran kawasan, seorang pria berinisial AY (48) justru kedapatan menyimpan puluhan butir pil ekstasi siap edar.
Peristiwa ini bermula ketika tim gabungan dari Gakkum Kementerian Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta jajaran Polsek Kampar Kiri mengamankan AY di Cafe Katiput, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) petang.
Tersangka awalnya digelandang ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan intensif atas kasus kehutanan yang menjeratnya.
Namun, gerak-gerik mencurigakan dari saku celana AY saat berada di kantor polisi memantik insting tajam Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Gufron.
Penggeledahan spontan pun dilakukan. Petugas mendapati satu butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo "Granat" tersimpan di saku celana kanan pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas langsung mengembangkan pemeriksaan dengan menggeledah mobil Suzuki Baleno putih bernomor polisi BM 1565 ZB yang dikemudikan tersangka.
Hasilnya di luar dugaan, sebanyak 36 butir pil ekstasi berbagai jenis dan warna serta satu bungkus pecahan pil haram berhasil disembunyikan di bagian dasbor kendaraan. Selain itu, sebuah pod (alat uap rokok elektrik) turut disita dari saku celana sebelah kiri.
Secara keseluruhan, aparat menyita total 37 butir pil ekstasi beserta pecahannya, satu unit ponsel Samsung A55, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Kepada penyidik, AY mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang wanita berinisial RN yang berdomisili di Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengapresiasi ketelitian personelnya di lapangan.
Menurutnya, kasus ini menjadi cerminan bahwa kejahatan kerap beririsan dan menuntut kewaspadaan ekstra dari aparat penegak hukum.
"Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan. Namun, karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba yang cukup besar. Ini bukti bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja," ujar Kompol Rusyandi, Jumat (7/8/2026).
Kini, langkah hukum tegas telah disiapkan. Tersangka AY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik Polsek Kampar Kiri masih mendalami keterangan tersangka guna memburu keberadaan RN dan memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika tersebut hingga ke akarnya.
#Polres Kampar